Mulai Tahun 2020, Jualan Online Harus Miliki Izin Usaha
Merujuk pada pelaksanaan ketentuan Pasal 66 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pada tanggal 20 November 2019 Presiden Jokowi sudah menandatangani ketentuan baru yang membahas mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik( PMSE).
Di Peraturan Pemerintah( PP) No 80 Tahun 2019 Pasal 1 ayat( 2), dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik( PMSE) merupakan Perdagangan yang transaksinya dilakukan lewat serangkaian fitur serta prosedur elektronik.
Menurut Pasal 14 PP ini, karna transaksinya bersifat elektronik, PMSE dalam negeri serta/ ataupun PMSE luar negeri harus memakai Sistem Elektronik yang mempunyai sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan PMSE para pihak baik itu Pelaku Usaha, Konsumen, Individu, serta lembaga penyelenggara negara sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan wajib mencermati prinsip- prinsip, seperti: a. Iktikad baik; b. Kehati- hatian; c. Transparansi; d. Keterpercayaan; e. Akuntabilitas; f. Keseimbangan; serta g. Adil dan sehat.
Khusus Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melaksanakan penawaran atau melaksanakan PMSE terhadap Konsumen yang berkedudukan di daerah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia serta melaksanakan aktivitas usaha secara tetap di wilayah hukum Negeri Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria tertentu sebagaimana diartikan bisa berbentuk: a. Jumlah transaksi; b. Nilai transaksi; c. Jumlah paket pengiriman; dan/ atau d. Jumlah traffic ataupun pengakses. PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana diartikan harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bisa berperan sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud. Perihal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat( 3) Peraturan Pemerintah ini.
Harus Miliki Izin Usaha
Dalam pasal berikutnya ialah Pasal 8, disebutkan bahwa Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku syarat serta mekanisme perpajakan sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu para pihak dalam PMSE wajib mempunyai, mencantumkan, ataupun menyampaikan bukti diri subyek hukum yang jelas.
Sebaliknya buat PMSE yang bersifat lintas negara harus penuhi syarat peraturan perundang- undangan yang mengendalikan ekspor ataupun impor serta peraturan perundang- undangan di bidang data serta transaksi elektronik.
Khusus untuk para pihak yang melaksanakan PMSE atas Barang serta/ ataupun Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional wajib memperoleh security clearance dari lembaga yang berwenang sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Dalam PP No 80 Tahun 2019 Pasal 11 dipaparkan kalau tiap Pelaku Usaha yang melaksanakan PMSE harus penuhi persyaratan umum sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan. Salah satu antara lain ialah Harus Mempunyai IZIN USAHA.
Di pasal ini disebutkan pula, dalam melaksanakan PMSE, Pelaku Usaha harus membantu program Pemerintah antara lain:
- Mengutamakan perdagangan Barang serta/ ataupun Jasa hasil pembuatan dalam negeri;
- Tingkatkan daya saing Barang serta/ ataupun Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
- PMSE dalam negeri harus sediakan sarana ruang promosi Barang serta/ ataupun Jasa hasil produksi dalam negeri.
Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku buat Penyelenggara Sarana Perantara. Pihak ini tidak mempunyai kewajiban mempunyai izin usaha sebagaimana diartikan bila:
- Bukan merupakan pihak yang memperoleh manfaat( beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
- Tidak ikut serta langsung dalam ikatan kontraktual para pihak yang melaksanakan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan untuk Pelaku Usaha untuk mempunyai izin usaha sebagaimana diartikan, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Cara Mendaftarkan Usaha Lewat OSS
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, ataupun bupati/ wali kota terhadap Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.
Saat sebelum mengakses layanan OSS, persiapkan dahulu beberapa perihal sebagai berikut:
- Mempunyai NIK serta menginputnya dalam proses pembuatan user- ID. Khusus buat pelaku usaha berbentuk badan usaha, No Induk Kependudukan( NIK) yang diperlukan merupakan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, serta persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Departemen Hukum serta HAM lewat AHU Online, saat sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha, badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum ataupun lembaga penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
selengkapnya:
cek disini
Posting Komentar untuk "Mulai Tahun 2020, Jualan Online Harus Miliki Izin Usaha"